Diskop UKM Kukar Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Harian Berkedok Koperasi
Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza.
(Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman harian yang mengatasnamakan koperasi.
Praktik tersebut kerap
menyasar pemilik toko, warung kopi, hingga pedagang kecil dan dinilai
berpotensi merugikan masyarakat apabila dilakukan oleh lembaga yang tidak
memiliki legalitas yang jelas.
Di sejumlah tempat usaha,
praktik tersebut mulai menimbulkan keresahan, selain menawarkan pinjaman kepada
pemilik usaha, para penawar pinjaman juga mendatangi pelanggan yang sedang
beraktivitas di warung.
Skema pembayaran harian
yang awalnya terlihat ringan pun tidak sedikit membuat masyarakat akhirnya
terlilit utang.
Salah seorang pemilik
warung kopi di Kelurahan Bukit Biru, Jumadil, mengatakan praktik tersebut sudah
beberapa kali terjadi di tempat usahanya.
Menurutnya, para penawar
pinjaman biasanya datang langsung ke warung dan menawarkan pinjaman kepada
siapa saja yang bersedia.
"Kami sebagai
pedagang sebenarnya resah, awalnya mereka cuma datang nawarin, lama-lama jadi
sering. Misalnya pinjam Rp100 ribu, nanti bayarnya Rp10 ribu setiap hari sampai
lunas. Kelihatannya memang ringan, tapi banyak yang akhirnya malah terlilit
utang karena merasa cicilannya kecil," ujarnya kepada poskotakaltimnews
pada Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keberadaan
para penawar pinjaman juga mengganggu aktivitas usaha karena sasarannya bukan
hanya pemilik warung, melainkan para pelanggan yang sedang menikmati waktu di
warung kopi.
"Yang bikin kurang
nyaman, mereka bukan cuma nawarin ke saya, tapi juga ke pelanggan yang lagi
ngopi. Kadang pelanggan jadi risih karena sedang duduk santai malah ditawari
pinjaman," sebutnya.
Ia berharap ada langkah
nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan pengawasan serta
edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang belum
jelas legalitasnya.
"Harapan kami ya ada
pengawasan dari pemerintah. Biar pedagang sama masyarakat juga lebih paham,
jadi tidak mudah tergiur pinjaman yang ternyata belum jelas legalitasnya,"
tutupnya.
Menanggapi fenomena
tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) KepalaDiskop UKM Kukar, Muhammad Reza,
menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa koperasi memiliki mekanisme yang
berbeda dengan praktik pinjaman harian yang banyak ditemui di lapangan.
Ia menjelaskan, koperasi
memiliki berbagai jenis usaha, mulai dari koperasi konsumen, koperasi jasa,
koperasi simpan pinjam, hingga jenis usaha lainnya.
Khusus koperasi simpan
pinjam, layanan pembiayaan hanya diberikan kepada anggota sesuai ketentuan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ia mengatakan, praktik
pinjam-meminjam yang banyak terjadi antara pemberi modal dengan pelaku usaha
tersebut bukan merupakan mekanisme koperasi sebagaimana mestinya.
"Kalau soal
pinjam-meminjam yang tadi disampaikan, itu di luar konteks koperasi yang
benar-benar berjalan sesuai anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya.
Biasanya UMKM atau penjual yang meminjam itu sudah masuk hubungan business to
business (B2B). Artinya, kedua belah pihak sama-sama memahami, kalau pinjam
sekian ya mengembalikannya sekian. Jadi itu merupakan hubungan antara peminjam
dengan yang meminjamkan, bukan mekanisme koperasi sebagaimana mestinya,"
terangnya.
Reza juga menjelaskan
bahwa kewenangan pengawasan koperasi juga dibedakan berdasarkan wilayah
keanggotaan.
Pemerintah kabupaten hanya
mengawasi koperasi yang anggotanya berada dalam satu kabupaten. Apabila
keanggotaannya lintas kabupaten, pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah
provinsi.
Sementara lembaga yang
memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat di luar anggota berada di
bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalnya ada
koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat di luar anggota. Praktiknya
menggunakan nama koperasi, padahal sebenarnya sudah bukan lagi koperasi dalam
konteks keanggotaan. Makanya sekarang sudah disahkan Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk lembaga yang bergerak
di jasa keuangan dan melayani masyarakat di luar anggota, pengawasannya oleh OJK,"
jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau
masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang belum jelas
legalitasnya.
Menurutnya, masyarakat
dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan OJK mengenai lembaga jasa
keuangan yang berizin maupun yang dinyatakan bermasalah.
"Biasanya OJK merilis kepada masyarakat. Bahkan kalau ada lembaga jasa keuangan yang tidak sehat, mereka akan mengeluarkan rilis agar masyarakat berhati-hati, termasuk bank maupun koperasi yang berada di bawah kewenangan pengawasan OJK," tutupnya. (kriz)